Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan
dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak
adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia
senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk
buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang
betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang
dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran
luwak.
Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan
kepada apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah
kotorannya suci ataukah najis?
Adapun dalam hal halal atau haramnya, maka musang adalah halal dan boleh dikonsumsi.
Adapun hukum kotorannya, maka pendapat yang paling kuat di kalangan
ulama adalah sucinya kotoran musang. Karena musang termasuk hewan yang
halal dimakan, sementara semua hewan yang halal dimakan maka kotoran dan
kencingnya adalah suci dan tidak najis. Ini adalah mazhab Al-Malikiah
dan Al-Hanabilah, bahkan merupakan pendapat para sahabat seluruhnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Al-Fatawa Al-Kubra (5/313),
“Kencing dan tinja hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah suci,
tidak ada seorangpun dari para sahabat yang berpendapat najisnya. Bahkan
pendapat yang menyatakan najisnya adalah pendapat yang muhdats (baru
muncul), tidak ada salafnya dari kalangan para sahabat.”
Di antara dalilnya adalah hadits riwayat Muslim no. 1529 dimana Nabi
-alaihishshalatu wassalam- mengizinkan shalat di kandang kambing. Maka
ini menunjukkan tinja dan kencing kambing (dan dia adalah hewan yang
halal dimakan) adalah suci dan bukan najis, karena tidak boleh shalat
pada tempat yang ada najisnya. Dan juga hadits al-uraniyin dimana Nabi
-alaihishshalatu wassalam- memerintahkan rombongan orang dari luar
Madinah yang terkena penyakit untuk meminum kencing dan susu onta, dan
itu menunjukkan kencingnya adalah suci, karena tidak diperbolehkan
berobat dengan sesuatu yang najis. Haditsnya diriwayatkan oleh
Al-Bukhari no. 233 dan Muslim no. 1671. Dan masih banyak dalil-dalil
lainnya.
Kalau begitu hukum kopi luwak adalah halal karena dia halal dimakan
dan kotorannya juga suci. Kalaupun anggaplah kotoran musang adalah najis
maka tetap saja kopi luwak itu halal karena dari penjelasan di atas
diperoleh keterangan bahwa biji kopi yang akan dibuat kopi tidak ikut
tercerna, yakni tetap utuh. Jika dia tetap utuh keluar bersama kotoran
musang, maka kita tinggal membersihkan najis yang melekat padanya sampai
bersih, kemudian setelah itu baru diolah menjadi kopi . Jadi ketika
diproses menjadi kopi, tidak ada lagi kotoran musang -kalau dia dianggap
najis- yang melekat padanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar